Wanita Teman Dekat Hakim Agung Gazalba Saleh Dihadirkan di Sidang Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2024, 11:32
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wanita teman dekat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pada hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan Fify Mulyani. Ia dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba.

"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini kami akan hadirkan saksi Fify Mulyani," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo, Kamis (8/8/2024).

Diketahui, Fify Mulyani merupakan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu. Di samping itu, ada empat saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. Mereka ialah notaris Tunggul Nirboyo serta pihak swasta Pipin, Angga Fariansah, serta Melvin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Lalu, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Kemudian, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Ia mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Halaman
x|close