Bos Hanania Travel Akui Dana Jemaah Umrah Dipakai Bayar Influencer untuk Promosi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 16:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hanania Travel Hanania Travel (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sebagian dana milik jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh Hanania Travel digunakan untuk membayar influencer demi kepentingan promosi dan pemasaran.

Fakta tersebut terungkap dalam proses penyidikan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan dana yang dihimpun dari para calon jemaah tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan umrah.

"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Prabowo Dikerumuni Pelajar Berebut Tanda Tangan Usai Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Menurut Iman, salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk membayar sejumlah influencer. Pembayaran itu dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran guna mempromosikan paket perjalanan umrah yang ditawarkan perusahaan.

"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana jemaah yang berujung pada gagalnya keberangkatan sejumlah peserta umrah. Polisi mendalami aliran dana yang diterima perusahaan untuk mengetahui penggunaannya secara menyeluruh.

Sementara itu, Ahmad Syah Farhan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kala Prabowo Dengarkan Cita-Cita Pelajar SMP 111 Jakarta Barat: Jadi Presiden hingga Bawa Indonesia ke Piala Dunia

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya mencatat telah menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,14 miliar.

x|close