Ntvnews.id, Jakarta - Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, menyinggung sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat tokoh publik, termasuk Thomas Trikasih Lembong, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem menyebut bahwa perkara yang menyeret Tom Lembong dalam kasus impor gula merupakan bagian dari rangkaian yang ia sebut sebagai dugaan “kriminalisasi” terhadap sejumlah pihak.
"Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa dinamika kasus yang sedang menjerat dirinya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari situasi yang menurutnya telah berlangsung sebelumnya. Nadiem juga menyebut bahwa sorotan publik terhadap berbagai kasus hukum di Indonesia kini telah menjadi perhatian luas, termasuk di tingkat internasional.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pemilihan Chrome Os Bikin Negara Hemat Rp3,9 T
Dalam pleidoinya, Nadiem menyampaikan bahwa ia melihat meningkatnya perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi dan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyinggung bahwa ketidakpastian hukum dapat berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi.
"Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," ucap Nadiem.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut akan menjadi penentu persepsi publik, baik dalam memulihkan kepercayaan maupun memperburuk kecemasan yang ada.
Nadiem sendiri berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Baca Juga: Pembelaan Nadiem: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintahan Lugas Diartikan Sombong
Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun terkait pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perkara tersebut juga melibatkan beberapa terdakwa lain yang diproses dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom (Antara)