4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 13:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur Militer menilai seluruh terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Chk Muhammad Iswadi saat membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Unsur perencanaan dianggap menjadi faktor yang memperberat tindak pidana tersebut karena menunjukkan adanya kesengajaan sebelum aksi dilakukan.

Menurut jaksa militer, tindakan para terdakwa diduga dipicu rasa marah, dendam, dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah merendahkan dan melecehkan institusi TNI melalui berbagai aktivitas advokasi dan kritik yang disampaikannya, termasuk saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.

Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.  <b>(NTVNews.id)</b> Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (NTVNews.id)

Baca Juga: Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Oditur Militer menilai tindakan tersebut merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang tidak dapat dibenarkan. Selain menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, perbuatan itu juga dinilai berdampak pada citra institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam menyusun tuntutan, Oditurat Militer turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mencoreng nama baik institusi dan menyebabkan luka berat pada korban.

"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Muhammad Iswadi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dilakukan untuk memberikan pelajaran sekaligus menciptakan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI.

Arsip foto - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Andrie Yunus (kedua kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Maret 2025. ANTARA/Ilham Kausar/aa. <b>(Antara)</b> Arsip foto - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Andrie Yunus (kedua kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Maret 2025. ANTARA/Ilham Kausar/aa. (Antara)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Perintahkan Lanjutkan Penyidikan

Menurut dakwaan, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan Andrie, termasuk interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI, pengajuan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tudingan mengenai intimidasi terhadap kantor KontraS, serta berbagai pernyataan yang dinilai bernuansa antimiliterisme.

Akibat aksi tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar berat. Oditurat Militer menegaskan bahwa tindakan yang telah direncanakan dan dilakukan oleh para anggota TNI tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses peradilan militer.

(Sumber: Antara)

x|close