Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu ketegangan perdagangan global. Kali ini, Washington menyiapkan kebijakan tarif impor baru yang berpotensi menyasar sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, dengan alasan dugaan kegagalan negara-negara tersebut dalam mencegah masuknya produk yang dibuat melalui praktik kerja paksa.
Rencana tersebut diajukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam dokumen yang dipublikasikan pemerintah AS, tarif tambahan yang diusulkan berada di kisaran 10 persen hingga 12,5 persen. Saat ini, usulan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik sebelum diputuskan secara final.
Langkah terbaru ini menjadi kelanjutan dari serangkaian kebijakan perdagangan agresif yang ditempuh Trump sejak kembali menduduki Gedung Putih. Beberapa bulan sebelumnya, Washington telah membuka penyelidikan terhadap sejumlah mitra dagang utama, termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang. Investigasi itu bertujuan menilai apakah negara-negara tersebut telah mengambil langkah memadai untuk menghentikan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa serta dampaknya terhadap perdagangan Amerika Serikat.
Meski daftar final negara yang akan dikenai tarif belum diumumkan, USTR pada Selasa waktu setempat menyebut terdapat 54 negara yang dinilai gagal menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif. Sejumlah negara yang masuk dalam kategori tersebut antara lain China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris.
Sementara itu, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dianggap belum menjalankan larangan tersebut secara efektif. Selain Indonesia, kategori yang sama juga mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata pejabat perdagangan USTR, Jamieson Greer, dalam sebuah pernyataan.
"Hal ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," tambahnya.
Meski demikian, usulan tarif baru itu tidak berlaku untuk seluruh produk. Pemerintah AS menyiapkan sejumlah pengecualian, termasuk untuk komoditas seperti daging sapi, kopi, beberapa jenis buah-buahan, serta kacang-kacangan. Selain itu, barang dari Kanada dan Meksiko yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara juga tidak akan terkena kebijakan tersebut, begitu pula sebagian produk tekstil dan pakaian jadi.
Pemerintah AS membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan tertulis hingga 6 Juli mendatang. Setelah masa konsultasi berakhir, USTR dijadwalkan menggelar dengar pendapat sebelum mengambil keputusan akhir.
Kebijakan tarif sendiri telah menjadi salah satu senjata utama Trump dalam agenda ekonomi dan perdagangannya pada periode kedua kepemimpinannya. Namun, sejumlah langkah tarif yang sebelumnya diberlakukan sempat mendapat hambatan setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Tak berhenti di situ, pemerintahan Trump kemudian mencari jalur baru untuk mempertahankan agenda proteksionisnya. Selain penyelidikan terkait dugaan kerja paksa, otoritas perdagangan AS juga membuka investigasi mengenai kelebihan kapasitas industri yang dinilai merugikan produsen dalam negeri.
Jika benar diterapkan, kebijakan tarif terbaru ini berpotensi memperlebar ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan puluhan negara mitranya, sekaligus menambah daftar langkah kontroversial Trump yang kembali mengguncang peta perdagangan global.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Washington D.C., Amerika Serikat (25/42026). ANTARA/Anadolu/Celal Güne?. (Antara)