Ditjen Imigrasi Serahkan Proses Hukum Kakanim Jakbar Kepada KPK usai OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 19:47
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 3 Juni 2026.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah sebagai kepala kantor imigrasi setempat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara yang sedang diusut. Menurutnya, hingga saat ini Ditjen Imigrasi belum memperoleh informasi lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat tersebut.

Ia juga mengaku belum dapat memastikan apakah kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan penangkapan ratusan WNA di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, yang diduga terhubung dengan sindikat judi daring internasional, atau terkait perkara lain yang sebelumnya pernah mencuat.

Baca Juga: KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu dari rilis KPK karena belum begitu jelas (kasusnya), apakah terkait dengan Hayam Wuruk, apakah kaitannya dengan yang lain, apa ini masalah yang lama keterkaitannya dengan Kemenaker yang dulu pengembangan dari sana. Kami belum begitu jelas, jadi kalau sudah jelas, baru bisa kami tanggapi," ujar Hendarsam.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi pernah menangani kasus 320 warga negara asing yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk. Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak imigrasi mengidentifikasi sedikitnya 15 sponsor atau penjamin yang terkait dengan keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

Namun demikian, Hendarsam belum menjelaskan lebih lanjut perkembangan penyelidikan terhadap para sponsor tersebut maupun kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang saat ini ditangani KPK.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Baca Juga: Silmy Karim Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum KPK Umumkan Pencarian Terkait OTT Imigrasi Jakbar

"Terkait pengurusan untuk WNA," kata Setyo.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, Kartu Izin Tinggal Tetap dan ada juga yang sementara itu KITAS," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap OTT Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP WNA

Menurut Budi, tim penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, tim KPK juga masih melakukan pengembangan penyelidikan di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam layanan pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close