Putri Zulkifli Hasan Kembali Mangkir Panggilan Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 21:49
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pihak pemohon yakni Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., dan Aziz Anugerah Yudha Prawira. Pihak pemohon yakni Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., dan Aziz Anugerah Yudha Prawira.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan. Meski begitu, Putri maupun pengacaranya selaku pihak termohon, lagi-lagi tak hadir dalam panggilan tersebut.

Panggilan yang merupakan aanmaning eksekusi kedua ini dilakukan Ketua Pengadilan, setelah sebelumnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri. Permohonan itu diajukan usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang memenangkan pihak pemohon.

Adapun permohonan tersebut dilayangkan Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., yang merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I), Binar Imami (Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pemohon III).

Sementara termohon eksekusi, antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon.

"Hari ini aanmaning eksekusi kedua tapi Putri Zulkifli Hasan tidak hadir lagi alias mangkir tanpa alasan yang jelas," ujar Yayan, Rabu, 3 Juni 2026.

"Yang hadir hanya pemohon eksekusi Aziz Anugrah Yuda Prawira dan kuasa hukumnya saya dan Verridiano LF Bili, serta kuasa hukum Termohon I Lie Andry Setyadarma," imbuhnya.

Diketahui, permohonan dari Yayan maupun Veridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon III atau siapa pun yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah ini, lanjut Yayan, eksekusi paksa bisa dilakukan terhadap rumah yang kini disebut-sebut ditempati Zulkifli Hasan itu.

"Selanjutnya, aanmaning eksekusi kedua dinyatakan selesai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan ditunggu 8 hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya.

Yayan menegaskan, pengosongan secara paksa rumah atau tanah dan bangunan yang dikuasai Putri oleh pengadilan bisa dilakukan. Ini terjadi, apabila pihak Putri tidak melakukan pengosongan secara sukarela.

Lebih lanjut, Yayan mempertanyakan sikap Putri yang merupakan anggota DPR RI, dalam hal ini Wakil Ketua Komisi XII DPR. Tindak-tanduk Putri dinilainya tak memperlihatkan sikap sebagaimana mestinya seorang pejabat negara.

"Putri Zulkifli Hasan memang telah megajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara ini, tapi eksekusi tidak dapat dihalangi hanya karena ada PK," jelas dia

"Dan sebagai pejabat negara Putri i Zulkifli Hasan tidak memberi contoh yang baik, tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," imbuh Yayan.

Diketahui, persoalan ini bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar.

Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke Syafran (Tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh Tergugat IV di kantor notaris Tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.

Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang. Namun dijawab oleh Tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian Penggugat II dan Penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.

Setelah tandatangan, Tergugat I mentransfer uang ke Penggugat III sebesar Rp5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi Tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.

"Padahal komunikasi penggugat I dengan Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman uang. Bahkan ketika Penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada Penggugat I atau Penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," kata Yayan.

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI, tanggal 10 November 2021.

Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari Tergugat I menjadi milik Tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik Tergugat III.

Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hingga akhirnya perkara ini inkrah di Mahkamah Agung, melalui putusan yang memenangkan pihak Yayan atau Yudha.

Permohonan eksekusi lantas diajukan pihak Yayan atau Yudha, dengan nomor permohonan No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

x|close