Menteri Imipas Minta Silmy Karim Segera Serahkan Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 21:52
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat bertemu pimpinan media di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat bertemu pimpinan media di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. (Dok. Kementerian Imipas )

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengimbau Wakil Menteri Imipas Silmy Karim untuk segera memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agus, langkah tersebut penting agar persoalan yang sedang berkembang dapat segera mendapatkan kejelasan.

"Saran saya ke beliau ikuti prosesnya kan kita gak tahu pengembangan seperti apa, lebih bagus segera di-clear-kan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Mei 2026.

Agus menegaskan pihaknya menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia juga meminta Silmy Karim maupun pihak-pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran penanganan perkara.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita support dan saya minta untuk semua akomodatif mendukung proses yang berjalan," kata Agus.

Baca Juga: Prabowo ke Petugas MBG di Pelosok: Terima Kasih atas Kesetiaan Kalian!

Saat ini, KPK masih berupaya melacak keberadaan Silmy Karim. Pencarian tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdul bersama sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK kembali mengingatkan agar Silmy Karim bersikap kooperatif.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam OTT yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdul. Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari mata uang asing berupa dolar AS dan dolar Singapura, emas, hingga kendaraan roda dua dan roda empat.

Para pihak yang diamankan diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi warga negara asing.

Setelah melakukan rangkaian penindakan di Jakarta, KPK melanjutkan pengembangan kasus ke sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

x|close