Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
Silmy diketahui menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan, Silmy tiba di lokasi sekitar pukul 22.33 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan didampingi sejumlah pengawal. Kedatangan Silmy sempat diwarnai kericuhan setelah beberapa pengawalnya berupaya menghalangi wartawan yang meliput dan terjadi aksi pemukulan.
Hingga berita ini ditulis, Silmy yang enggan memberikan banyak keterangan telah memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK. Saat ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat.
Baca Juga: KPK Sita Ratusan Gram Emas dari OTT di Lingkungan Ditjen Imigrasi
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi senyap di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026 yang berujung pada penangkapan belasan orang. Sejumlah pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Sedikitnya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda diamankan dan dibawa ke kantor lembaga antirasuah tersebut menggunakan kendaraan towing.
Seluruh barang bukti kini ditempatkan di area kantor KPK. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah mata uang asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia berupa emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Namun, saat ditanya apakah ada WNA maupun pengacara yang turut diamankan dalam operasi itu, Budi belum memberikan penjelasan rinci.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," ujarnya.
KPK dijadwalkan menyampaikan penjelasan lebih lengkap terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.
Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Antara)