Kejari Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi yang Menjerat Wakil Wali Kota Erwin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 10:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada keduanya tidak lagi berlaku.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

"Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6).

Menurut Abun, penerbitan SP3 merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana. Dalam proses tersebut, tim penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima kedua pihak.

Namun, hingga proses pendalaman selesai dilakukan, penyidik belum menemukan bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya penerimaan dana korupsi oleh Erwin maupun Rendiana.

"Selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," tegasnya.

Baca Juga: Sarwendah Ingin Ambil Alih Rumah Mewah Ruben Onsu di Cilandak

Abun juga menanggapi berbagai spekulasi yang muncul terkait keputusan penghentian penyidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah Kejari Bandung murni didasarkan pada hasil penyidikan dan pertimbangan hukum, tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.

"Yang terakhir, bahwa penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru untuk kepastian hukum," ucap Abun.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti perkara tersebut tertutup secara permanen. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan, penyidik memiliki kewenangan untuk membuka kembali kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 November 2025 dan diumumkan kepada publik sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara yang disusun saat itu, keduanya diduga bekerja sama untuk mengarahkan sejumlah proyek pengadaan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Atas dugaan tersebut, Erwin dan Rendiana dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, serta dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.

Dengan terbitnya SP3, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan kepada kedua pihak. Namun demikian, peluang untuk melanjutkan proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru yang dapat mengubah hasil penyidikan s.ebelumnya.

x|close