Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga melibatkan 10 terdakwa lain yang diduga turut berperan dalam praktik pemerasan, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Baca Juga: Vonis Kasus K3 Eks Wamenaker Noel Dijadwalkan 4 Juni 2026
Jaksa menuntut hukuman yang bervariasi terhadap para terdakwa. Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun, Hery Sutanto tujuh tahun, sedangkan Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan dan denda, sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar rupiah, dengan tuntutan tertinggi dikenakan kepada Irvian Bobby Mahendro Putro sebesar Rp60,32 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3. Dana yang terkumpul diduga dibagikan kepada para terdakwa dan sejumlah pihak lainnya dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Noel sendiri disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut. Namun, selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga berasal dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta.
Atas dakwaan tersebut, Noel dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan, penerimaan hadiah atau gratifikasi, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Putusan majelis hakim yang akan dibacakan hari ini menjadi penentu nasib hukum Noel dan para terdakwa lain dalam salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan buku ringkasan nota pembelaan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (Antara)