Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menko Yusril soal Silmy Karim Tersangka KPK: Ternyata Praktik Korupsi di Imigrasi Masih Ditemukan - Ntvnews.id

Menko Yusril soal Silmy Karim Tersangka KPK: Ternyata Praktik Korupsi di Imigrasi Masih Ditemukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 16:28
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi/aa. Arsip - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan pukulan serius bagi upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Yusril mengaku prihatin atas perkara yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Kasus tersebut turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah dinonaktifkan setelah menjalani penahanan oleh KPK.

Baca Juga: Ramai Isu Mundur dari Menteri Keuangan, Purbaya: Enggak Bener Lah

Berdasarkan hasil pendalaman awal, Yusril menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Pada periode tersebut, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara yang sedang diusut tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai wakil menteri.

Yusril juga meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk Silmy, untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik KPK. Menurutnya, pemerintah memberikan dukungan penuh kepada lembaga antirasuah untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril.

"Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," sambungnya.

Selain itu, Yusril menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Mengenai pelaporan kepada Presiden, ia menjelaskan bahwa Kepala Negara diyakini telah menerima perkembangan informasi dari Kejaksaan Agung, sementara KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung kepada Presiden terkait proses penyidikan.

Yusril Ihza Mahendra <b>(NTVnews)</b> Yusril Ihza Mahendra (NTVnews)

Kasus yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan praktik penyimpangan dalam proses percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA). Sejumlah pihak diduga meminta biaya di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan lebih cepat.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), praktik pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah melakukan langkah pembenahan sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih. Reformasi yang dilakukan mencakup penghapusan seluruh praktik percepatan layanan berbayar di luar prosedur resmi, termasuk jalur kilat satu hingga dua hari yang selama ini kerap dikaitkan dengan tarif ilegal.

Saat ini seluruh layanan keimigrasian diwajibkan berjalan sesuai prosedur standar. Setiap biaya pelayanan harus dilakukan secara transparan dan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas," kata Agus.

KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

x|close