Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka KPK - Ntvnews.id

Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 17:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Agus, keputusan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus untuk memastikan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak mengalami hambatan.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Agus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga meminta seluruh pihak memberikan dukungan agar penanganan perkara dapat berlangsung dengan baik.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Kementerian Imipas, lanjut Agus, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Institusinya berkomitmen bersikap kooperatif, termasuk dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lain dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan lebih dari satu pasal tindak pidana korupsi.

Sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.

KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai jumlah yang sangat besar, yakni kisaran ratusan miliar rupiah.

x|close