Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA - Ntvnews.id

KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 17:14
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budi menyatakan Silmy, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan cara meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Setyo, dana yang terkumpul tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas secara rutin setiap pekan.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka KPK

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai tempat penampungan dana dari pengurusan izin tinggal. Rekening tersebut diduga dikelola oleh salah satu staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah.

Dana yang masuk ke rekening tersebut diduga berasal dari biaya yang dibayarkan biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pihak yang terlibat disebut menggunakan berbagai istilah kode tertentu.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," katanya.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) <b>(NTVnews)</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) (NTVnews)

Selain Silmy, lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Selain itu, KPK juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

x|close