Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK: Kasus Pemerasan Imigrasi Silmy Karim Terjadi Selama 2022-2026 - Ntvnews.id

KPK: Kasus Pemerasan Imigrasi Silmy Karim Terjadi Selama 2022-2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 17:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026. Kasus tersebut kini menjerat sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang terjadi selama empat tahun.

"Tempus (waktu terjadinya perkara) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka KPK

Menurut Setyo, dugaan pemerasan tersebut berlangsung ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum kemudian menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga: KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

Beberapa nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam. Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah. Seluruh tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diumumkan kepada publik.

(Sumber: Antara)

 

x|close