Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026, Noel menyampaikan sikapnya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima," ujar Noel.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,43 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Usai persidangan, Noel menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya," tutur dia.
Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Ia juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses persidangan, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim kuasa hukumnya. Menurut Noel, seluruh pihak telah menjalankan tugasnya secara profesional.
"Ya pokoknya enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya," ungkap Noel.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atau masih "pikir-pikir" atas putusan tersebut. Menanggapi hal itu, Noel menilai jaksa kemungkinan memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Meski demikian, ia berharap perkara yang menjeratnya dapat segera berkekuatan hukum tetap agar dirinya dapat kembali melanjutkan aktivitas sosial dan perjuangannya bersama kalangan pekerja.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi K3
"Karena perjuangan ini kan tidak selesai karena saya masuk penjara saja atau ditahan, tapi perjuangan ini masih panjang," ucap dia.
Dalam perkara ini, pengadilan menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi berupa uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dengan total nilai Rp3,43 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Antara)