Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo - Ntvnews.id

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 21:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
erdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  27 April 2026. erdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi.

Tak hanya kepada Presiden, Noel juga menyampaikan penyesalannya kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh yang selama ini menjadi kelompok yang ia perjuangkan selama berkiprah di dunia aktivisme maupun pemerintahan.

"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ujar Noel saat memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 4 Juni 2026.

Noel mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi pukulan berat dalam perjalanan hidup dan kariernya. Ia menilai putusan tersebut menjadi salah satu fase paling sulit yang harus dihadapi setelah sebelumnya mengemban jabatan di pemerintahan.

Menurutnya, selama ini ia memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan pekerja, buruh, serta insan media yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Meski demikian, Noel mengakui dirinya harus bertanggung jawab atas perkara yang kini menjeratnya. Ia menilai kasus tersebut berawal dari kelalaian yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai pejabat publik.

"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ucap dia.

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024–2025, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3.

Selain uang, Noel juga dinyatakan menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagai bagian dari gratifikasi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, Noel dinyatakan terlibat dalam praktik pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya. Seluruh terdakwa menjalani proses hukum melalui persidangan yang digelar secara terpisah.

(Sumber: Antara)

x|close