DPR AS Setujui RUU Bantuan Ukraina dan Sanksi Baru terhadap Rusia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 13:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kantor DPR Amerika Serikat, Gedung Capitol, Washington, D.C., AS. /ANTARA/Xinhua/Li Ru. Arsip foto - Kantor DPR Amerika Serikat, Gedung Capitol, Washington, D.C., AS. /ANTARA/Xinhua/Li Ru. (Antara)

Ntvnews.id, Moskow - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup bantuan lanjutan untuk Ukraina sekaligus pemberian kewenangan baru terkait sanksi terhadap Rusia. Persetujuan tersebut diperoleh melalui pemungutan suara yang menunjukkan dukungan mayoritas anggota parlemen.

RUU yang pertama kali diajukan pada April 2025 itu disahkan di DPR dengan dukungan 226 anggota, sementara 195 anggota lainnya menyatakan penolakan. Dengan hasil tersebut, rancangan aturan tersebut melangkah ke tahap berikutnya untuk dibahas di Senat sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

Baca Juga: 2 Drone Hantam Gedung Perwakilan Amerika Serikat di Baghdad

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pembentukan dana pemulihan Ukraina guna mendukung proses rekonstruksi negara yang terdampak konflik. Selain itu, aturan tersebut memperbarui kewenangan presiden Amerika Serikat untuk meminjamkan atau menyewakan aset pertahanan kepada Ukraina maupun negara-negara di kawasan Eropa Timur.

RUU itu juga memperpanjang kewenangan Departemen Pertahanan AS dalam memberikan bantuan keamanan dan dukungan intelijen kepada Ukraina hingga akhir 2027. Di saat yang sama, Departemen Luar Negeri AS diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kapasitas militer dan layanan penjagaan perbatasan di negara-negara Baltik.

Baca Juga: Sudah 7 Minggu, Pemakaman Khamenei Ditunda karena Risiko Serangan Israel dan Amerika Serikat

Selain aspek bantuan keamanan, rancangan undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan hubungan Rusia dan Ukraina. Berdasarkan hasil evaluasi itu, presiden dapat menerapkan berbagai langkah pembatasan, termasuk pemberlakuan sanksi baru, pembekuan aset, hingga pengenaan bea ekspor tambahan terhadap pihak yang dinilai terkait.

Meski telah memperoleh persetujuan DPR, RUU tersebut belum dapat berlaku efektif. Sesuai prosedur legislasi di Amerika Serikat, rancangan itu masih harus mendapatkan persetujuan Senat sebelum dapat ditandatangani dan diberlakukan menjadi undang-undang.

(Sumber: Antara)

x|close