Pigai Usulkan Jabatan Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil Profesional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 15:21
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu-isu HAM terkini diantaranya penyelesaian kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta serta polemik video Amien Rais tentang Seskab Teddy Indra Wijaya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu-isu HAM terkini diantaranya penyelesaian kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta serta polemik video Amien Rais tentang Seskab Teddy Indra Wijaya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Salah satu gagasan yang diajukan adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil mencakup bidang-bidang pendukung organisasi seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola kelembagaan. Ia menilai keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian dapat memperkuat kapasitas manajerial serta mendorong modernisasi organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan profesional sipil dalam posisi-posisi strategis nonoperasional telah menjadi praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Baca Juga: Natalius Pigai Bantah Kondisi Kementerian HAM Memburuk

Selain itu, ia menilai usulan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki kesempatan untuk menduduki sejumlah posisi penting di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya jika peluang serupa juga diberikan kepada kalangan sipil untuk berkontribusi dalam pengelolaan institusi kepolisian.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," katanya.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa pengisian jabatan harus tetap berlandaskan kompetensi dan sistem merit tanpa memandang latar belakang profesi seseorang. Dengan pendekatan tersebut, Polri diyakini dapat memperoleh perspektif baru dalam tata kelola organisasi, meningkatkan efisiensi kinerja, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kementerian HAM juga mendorong agar proses pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurut Pigai, pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan perlu dilibatkan agar perubahan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan reformasi kelembagaan dan harapan publik.

Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat Pelaku Begal Tanpa Proses Hukum

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," ujar Pigai menegaskan.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memperkuat reformasi Polri melalui tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel. Di saat yang sama, keterlibatan unsur sipil dalam jabatan tertentu juga dipandang mampu memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat dalam kerangka demokrasi yang sehat.

(Sumber: Antara)

x|close