KPK Yakin Ada Bukti Tambahan saat Geledah Rumah Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 16:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penggeledahan yang dilakukan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akan menghasilkan tambahan alat bukti yang dapat memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Tim penyidik KPK pada Jumat melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dan masuk ke dalam rumah melalui area garasi. Beberapa petugas juga tampak membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Istana Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum Kasus Silmy Karim

“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan setelah diperlihatkan kepada publik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Silmy Karim

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Kedelapan tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close