Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp98 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co setelah proses audit kepabeanan yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut selesai dilaksanakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Audit Kepabenanan dan Cukai telah rampung. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran denda oleh perusahaan karena batas waktu pembayaran belum jatuh tempo.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar.” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berada di Jakarta. Ketiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kegiatan impor barang. Bea Cukai menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang yang diimpor dengan data yang dilaporkan dalam dokumen kepabeanan.
Baca Juga: Penyegelan Gerai Tiffany & Co Dinilai Perkuat Perlindungan UMKM Perhiasan
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi atau high value goods yang berpotensi tidak seluruhnya dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.
Praktik yang menjadi sorotan dalam kasus ini dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Tindakan tersebut berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk maupun pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan impor.
Baca Juga: Ini Sosok Pemilik Toko Emas Tiffany & Co yang Disegel Bea Cukai
Meski telah menjatuhkan sanksi administratif, Bea Cukai tetap memberikan kesempatan kepada pihak manajemen dan pemilik perusahaan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Siswo, langkah penegakan hukum serupa tidak hanya terbatas pada satu perusahaan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka kemungkinan melakukan tindakan yang sama terhadap toko perhiasan mewah lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam pelaporan impor barang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang mewah dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku, sehingga penerimaan negara dari sektor impor dapat terjaga secara optimal.
(Sumber: Antara)
Arsip - Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta) (Antara)