Ntvnews.id, Jakarta - Kanit Tindakan Pidana Tertentu Satreskirm Polrestabes Semarang telah menetapkan pria berinisial N (64) jadi tersangka atas kasus pemakan kucing.
Dalam keterangan akun Instagram @fakta.indo, tersangka tersebut memberikan alasan mengapa dirinya memakan kucing karena untuk menyembuhkan penyakitnya.
Baca Juga:
Kucurkan Rp2,8 T Buat Renovasi 21 Stadion, Erick Thohir Ucapkan Terima kasih ke Jokowi
Revisi Undang-Undang K3 Patut Didukung Semua Pihak
Selain itu juga dalam pengakuannya, tersangka telah mengkonsumsi daging kucing kurang lebih sebanyak 10 dan mengaku sudah memakan daging tersebut sejak 3 tahun lalu.
View this post on Instagram
Tersangka melakukan hal tersebut dengan cara memukul kucing yang ditemukan di jalan dalam keadaan sedang tidur dengan gagang sabit.