Setelah kucing mati, tersangka lalu memotong dan merebusnya sebelum dimakan. Biasanya tersangka mencampurnya dengan kecap dan nasi.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dipenjara selama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata AKP Johan Widodo.