Kasus Penipuan Wedding Organizer, Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2026, 20:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wedding Organizer Ayu Puspita Tipu Konsumen Total Kerugian Sampai Rp16 Miliar Wedding Organizer Ayu Puspita Tipu Konsumen Total Kerugian Sampai Rp16 Miliar (jabodetabek24info)

Ntvnews.id, Jakarta - Ayu Puspita divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan. Ia dijatuhi hukuman dalam kasus penipuan wedding organizer (WO).

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim yang dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Utara, Minggu, 7 Juni 2026.

Di samping Ayu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Dimas Haryo Puspo. Selain itu, hakim memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Ayu dan Dimas melakukan penipuan bisnis WO melalui akun Instagram @byayupuspita. Pihak Ayu membuat promosi sejumlah paket layanan WO.

"Untuk menarik customer menggunakan jasa wedding organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," kata jaksa.

Lantas pada 24 September 2024, saksi atau korban Dwi, melihat postingan di akun Instagram @byayupuspita dan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan itu. Singkat cerita, Dwi serta Samuel datang ke pameran WO itu.

Pihak Ayu Puspita kemudian menawarkan beragam promo. Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo yang terdiri atas venue, katering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth, dan hiburan yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta karena diskon 18 persen ditambah potongan harga Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.

Dwi dan Samuel lantas tertarik, dan membayar DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bonus bulan madu di Bali apabila membayar 50 persen sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan tersebut membayar Rp 31,5 juta karena ditawarkan promo.

Dimas lalu menawarkan bonus mobil pengantin Alphard apabila pembayaran lunas. Padahal, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.

Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan korban Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta karena acara pernikahannya tidak dilengkapi katering, photobooth, serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap keluarga besar.

Adapun uang yang didapat Ayu dari kliennya, malah dipakai buat jalan-jalan ke Eropa, menyewa Velfire untuk keperluan pribadi sampai pengobatan orang tuanya.

x|close