Ntvnews.id, Banjarbaru - Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri Tabalong menangkap seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka berinisial HPW yang diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Anggara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Para pemohon IUP disebut berada dalam tekanan karena diancam bahwa izin tidak akan diterbitkan apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap Blackout Sumatera Dipicu Jaringan Listrik Tersambar Petir
Dari hasil penyidikan, total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dalam proses pengurusan izin pertambangan di wilayah tersebut.
Tersangka HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta aset yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: Wamen ESDM Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan tersangka, akan disampaikan kemudian.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan izin usaha pertambangan tersebut.
(Sumber: Antara)
Kajari Tabalong Anggara Suryanagara menjelaskan ke media perkara di Dinas ESDM Kalsel saat ekspos di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Firman) (Antara)