Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, menjelang pelantikannya sebagai penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan.
Ketika ditanya mengenai fokus utama yang akan diperjuangkannya setelah menduduki jabatan tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi prioritas utama.
"RUU Ketenagakerjaan. RUU Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
Pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru secara terpisah dari ketentuan yang saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja. Putusan itu menjadi dasar bagi berbagai pihak, termasuk kalangan pekerja, untuk mendorong lahirnya aturan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Keterlambatan Penerimaan Kredensial Dubes Asing di Istana
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga mengungkapkan alasan di balik keputusannya menerima tawaran menjadi penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama organisasi buruh dan didorong oleh keinginan untuk memperjuangkan aspirasi pekerja dari dalam pemerintahan.
"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan kawan buruh kami memutuskan untuk berjuanh melalui di dalam. Secara platform perjuangan, keberpihakan Presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," ujar Said.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kelompok pengusaha memiliki ruang yang cukup luas untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah. Karena itu, menurutnya, kalangan buruh juga perlu memiliki akses yang sama agar suara pekerja dapat didengar secara langsung oleh Presiden.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (NTVnews)
Said menilai kehadirannya sebagai penasihat khusus Presiden dapat menjadi jembatan bagi aspirasi buruh sekaligus menciptakan keseimbangan dalam proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan.
"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," tegasnya.
Dengan posisi barunya tersebut, Said Iqbal berharap dapat mengawal berbagai isu ketenagakerjaan, terutama pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi amanat Mahkamah Konstitusi sekaligus tuntutan utama kalangan pekerja dalam beberapa tahun terakhir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (NTVnews)