KPK Klarifikasi Foto Tumpukan Uang Dolar yang Viral, Tak Terkait Penggeledahan di Rumah Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 18:21
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi, di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi, di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang yang viral dan dikaitkan dengan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 5 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa foto tumpukan valuta asing yang beredar luas di platform X tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: Infografik: Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menyampaikan klarifikasi ini untuk menanggapi sejumlah unggahan yang dinilai menyesatkan, termasuk dari akun media sosial yang sempat menyebarkan foto tersebut secara luas.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Istana Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Dicopot

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim diketahui mendatangi KPK secara sukarela untuk memberikan keterangan. Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada 2022–2026.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut, yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah kantor terkait.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close