Ntvnews.id, Bandung - Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perumahan The Emeralda Resort yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat.
Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 dan menambah daftar persoalan hukum yang sebelumnya juga telah dihadapi pengembang proyek tersebut melalui jalur pidana, perdata, maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan data yang dihimpun forum hingga Senin, 8 Juni 2026, sebanyak 199 konsumen tercatat telah menyetorkan dana sekitar Rp117,3 miliar kepada pengembang. Pembayaran dilakukan melalui skema pembelian tunai maupun cicilan bertahap yang disetorkan langsung ke rekening perusahaan. Namun, para konsumen mengaku hingga kini belum menerima rumah yang dijanjikan.
Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan, mengatakan laporan yang diajukan kali ini mewakili sebagian dari total konsumen yang merasa dirugikan.
“Forum mengajukan laporan mewakili 123 konsumen. Total kerugian yang dilaporkan secara kolektif lewat forum saja mencapai Rp 73 miliar,” ujar Heri Setiawan dalam keterangannya.
Menurut Heri, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil. Forum mengaku telah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak pengembang, termasuk melalui jalur mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bandung Barat.
“Laporan ini kami ajukan karena hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan kepastian atas rumah yang telah dibeli. Kami telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga meminta mediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen,” imbuh Heri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Forum menjelaskan bahwa pemasaran proyek dilakukan secara luas melalui berbagai saluran, mulai dari brosur, pameran properti hingga kunjungan langsung ke lokasi pembangunan. Skema pemasaran tersebut mendorong banyak calon pembeli untuk melakukan pemesanan dan pembayaran kepada perusahaan.
Dalam proses penjualan, konsumen disebut dijanjikan akan menerima unit rumah dalam jangka waktu tiga tahun setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, sejak 2024 mulai muncul keluhan terkait gagalnya serah terima unit sesuai jadwal yang dijanjikan.
Heri menyebut sebagian konsumen bahkan telah melunasi pembayaran rumah dengan dana yang diperoleh dari pinjaman perbankan di luar skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Banyak korban telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan. Sebagian bahkan memperoleh dana dengan mengajukan pinjaman perbankan melalui skema di luar fasilitas KPR. Emeralda Resort tidak bisa dibeli lewat KPR,” tegas Heri.
Selain persoalan pembangunan yang dinilai tidak berjalan sesuai rencana, forum juga menyoroti aspek perizinan proyek. Berdasarkan temuan mereka, dari empat klaster yang dipasarkan kepada masyarakat, hanya Klaster Kingston yang disebut memiliki sebagian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Forum menyebut Klaster Kingston memiliki 153 PBG dari total 273 unit yang dipasarkan. Sementara tiga klaster lainnya disebut belum mengantongi izin pembangunan yang diperlukan dari instansi terkait.
Tak hanya itu, forum juga mengungkap adanya persoalan terkait status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut. Menurut mereka, sebagian bidang tanah yang menjadi lokasi pembangunan masih menghadapi sengketa dan belum sepenuhnya menjadi hak pengembang.
Sebelum menempuh jalur hukum, para konsumen mengaku telah meminta bantuan DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk memfasilitasi pertemuan dengan Yana Priatna. Namun, menurut forum, pihak yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi undangan yang telah disampaikan.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, forum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Forum juga memperkirakan jumlah korban berpotensi bertambah mengingat proyek tersebut dipasarkan secara masif dan jumlah unit yang ditawarkan mencapai ratusan rumah.
“Kami berharap Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas laporan ini, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pelacakan aset perusahaan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian sangat besar,” kata Heri.
Rumah di Cluster Kingston Emeralda Resort yang belum jadi. Padahal, serah terima seharusnya mulai dilakukan pada 2024. (Istimewa)