Ntvnews.id, Jakarta - Presenter ternama Tanah Air, sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak menjadi sorotan dalam ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nama Raffi muncul di tengah pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Raffi Ahmad diduga sempat berniat menitipkan barang elektronik berupa laptop dan unit iPhone 17 dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia. Jalur yang digunakan Raffi adalah melalui PT Blueray Cargo, perusahaan yang kini terjerat kasus suap izin impor.
Informasi ini mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Tuti mengonfirmasi adanya komunikasi via WhatsApp mengenai permintaan Raffi tersebut yang didapat dari asisten pemilik PT Blueray Cargo saat Raffi berkunjung ke kantor mereka di AS.
"Betul ada komunikasi itu... Akhirnya saya bilang tidak usah," ujar Tuti di hadapan majelis hakim, menjelaskan bahwa ia menolak permintaan pengiriman barang tersebut, 8 Juni 2026.
Meski nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah drastis. Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menjelaskan bahwa titipan barang tersebut belum dikategorikan sebagai aksi penyelundupan.
“Kami melihat ini hanya sekitar dua unit, mungkin laptop atau HP, karena faktor perkenalan. Dalam proses penyidikan Blueray, kami tidak mengembangkan terlalu jauh karena belum ada fakta kuat bahwa itu bagian dari kongkalikong pengurusan keimigrasian atau kepabeanan yang sistemik,” jelas Taufik.
KPK menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada praktik suap besar yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai, bukan pada titipan barang individu dalam jumlah kecil.
Kasus yang menyeret nama Raffi ini sebenarnya berpusat pada dugaan suap masif yang dilakukan pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Tak tanggung-tanggung, John didakwa menggelontorkan dana sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang Dollar Singapura (SGD) kepada sejumlah pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai.
Tak hanya uang tunai, aliran suap juga mengalir dalam bentuk fasilitas hiburan mewah, dan barang-barang branded senilai Rp1,85 miliar. Tujuannya jelas agar barang-barang impor milik Blueray Cargo mendapatkan karpet merah atau jalur cepat keluar dari pengawasan kepabeanan tanpa prosedur yang semestinya.
Sebelumnya, beberapa nama besar di Ditjen Bea Cukai diduga sebagai penerima suap dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta beberapa kepala seksi intelijen lainnya.
Raffi Ahmad (Instagram)