Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 14:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selasa (9/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik) Proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selasa (9/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik) (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi proses pembuktian hukum.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan penyidik, tim identifikasi forensik (Inafis), jaksa, serta para tersangka yang memperagakan sejumlah adegan sesuai hasil penyidikan. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh para orang tua korban yang selama ini menantikan perkembangan penanganan kasus yang menimpa anak-anak mereka.

Salah satu orang tua korban, Ismanto, menyatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi selama anak-anak mereka dititipkan di tempat pengasuhan tersebut. Menurutnya, proses itu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perlakuan yang diterima para korban.

"Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," kata orang tua korban Ismanto di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Dampingi Korban Kasus Daycare Little Alesha

Dengan menghadirkan para tersangka untuk memperagakan adegan yang diduga terjadi, para orang tua dapat melihat secara langsung bagaimana bentuk kekerasan yang dialami anak-anak mereka. Ismanto berharap seluruh pelaku yang terbukti terlibat dapat dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," katanya.

Selain menuntut proses hukum berjalan maksimal, para orang tua juga berharap adanya keadilan bagi anak-anak mereka yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis akibat trauma yang ditimbulkan. Dampak kekerasan tersebut, menurut mereka, masih terlihat dalam perubahan perilaku maupun sikap anak sehari-hari.

"Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," katanya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Libatkan 94 Psikolog Dampingi Korban Daycare Little Aresha

Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihak keluarga korban menilai masih ada pihak lain yang diduga terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan dan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," katanya.

Menurut para orang tua, berbagai tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak di daycare tersebut, termasuk dugaan pengikatan terhadap anak selama berada di tempat penitipan, meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Mereka berharap proses penyidikan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Sumber: Antara)

x|close