Ntvnews.id, Makkah - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf, perwakilan lembaga Adahi, atas kontribusinya dalam membantu jamaah haji Indonesia menunaikan kewajiban pembayaran dam nusuk melalui jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara pihaknya dan PPIH Arab Saudi selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Piagam penghargaan dari Wakaf Al-Mushaf ini adalah bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jamaah melakukan pembayaran dam ke Adahi," kata Iskandar Muhammad Ismail di Makkah, Selasa, 9 Juni 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan. Prosesi penyerahan turut disaksikan Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Ihsan Faisal serta Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) Daker Makkah Erti Herlina.
Baca Juga: PPIH Pastikan Jamaah Haji Indonesia Selamat dalam Insiden Kebakaran Al Hidayah Tower di Makkah
Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola penyembelihan hewan dam atau hadyu serta kurban bagi jamaah haji di Tanah Suci. Melalui lembaga ini, proses pembayaran, penyembelihan, distribusi, hingga pelaporan dam dilakukan secara terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban dam nusuk berlaku bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji, serta jamaah yang mengambil manasik qiran, yakni menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu rangkaian. Sementara jamaah yang memilih haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dam jamaah haji. Menurutnya, program Adahi menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penyembelihan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Baca Juga: PPIH Mulai Berangkatkan Ribuan Jamaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah ke Madinah
Pada musim haji 2026, Pemerintah Indonesia terus mendorong perbaikan tata kelola dam agar lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga untuk memastikan manfaat daging dam dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, jumlah jamaah haji Indonesia yang menunaikan kewajiban dam pada musim haji tahun ini mencapai 195.326 orang. Dari total tersebut, sebanyak 135.367 jamaah membayar dam melalui Adahi, 53.506 jamaah menunaikannya di Indonesia, dan 6.453 jamaah memilih mengganti dam dengan berpuasa. Adapun jumlah jamaah yang melaksanakan haji ifrad tercatat sebanyak 4.084 orang.
(Sumber: Antara)
General Supervisor Wakaf Al-Mushaf Iskandar Muhammad Ismail (kanan) menyerahkan pelakat penghargaan pelaksanaan dam kepada Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan di Kantor Daker Makkah. ANTARA/HO-MCH 2026 (Antara)