Mahasiswa UIN Walisongo Di-DO Usai Gadaikan 40 Motor untuk Open BO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 15:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
UIN Walisongo Semarang UIN Walisongo Semarang (Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswanya, Ibra Maulana Ibrohim (23), yang terlibat dalam kasus penggelapan 40 unit sepeda motor. Kampus memutuskan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat melalui sanksi drop out (DO).

Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab V tentang Tata Tertib Mahasiswa poin D yang mengatur pelanggaran etika berat.

"Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Selain dikenai sanksi akademik, pihak kampus mengungkapkan bahwa Ibra juga sudah tidak aktif menjalani perkuliahan. Ia tercatat tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester berturut-turut dan tidak mengikuti kegiatan perkuliahan selama empat semester.

Menurut Umul Baroroh, kasus tersebut mulai diketahui pihak kampus setelah adanya laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan kendaraan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak universitas setelah sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Menkes Lapor ke Prabowo, RSUD KH Muhammad Thohir Krui Masih Kekurangan Dokter Spesialis Jantung

"Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus. Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus," jelas Baroroh.

Menanggapi kasus tersebut, UIN Walisongo menegaskan pentingnya menjaga integritas dan nilai moral di lingkungan kampus. Universitas juga menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan di kalangan mahasiswa.

"Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar gaya hidup secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara," tegasnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, kampus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. UIN Walisongo juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi para korban.

Selain itu, pihak kampus mengimbau seluruh civitas akademika untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar. Pelaporan dini dinilai penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru.

"Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani melapor kepada pihak kampus jika melihat adanya kemungkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi agar korban tidak semakin bertambah," kata Baroroh.

x|close