Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Subsider 10 Tahun Penjara Jika Tak Dibayar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 09:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua or Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua or (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Dalam putusan tingkat banding, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Kerry meningkat drastis menjadi Rp13,4 triliun, jauh lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Banding Budi Susilo menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berasal dari pembebanan kerugian perekonomian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kerry sebesar Rp10,5 triliun. Dengan penambahan itu, total uang pengganti yang wajib dibayarkan mencapai Rp13,4 triliun.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa Kerry wajib melunasi uang pengganti tersebut setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Bos Toyota Kritik Transisi Cepat ke Mobil Listrik: Hybrid Masih Relevan

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila aset milik terpidana tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut. Dalam kondisi demikian, Kerry akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Hakim menyebutkan bahwa apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti, majelis hakim banding mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Kerry.

Di sisi lain, majelis hakim justru menurunkan pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa. Pada tingkat banding, denda ditetapkan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

"Menerima permohonan banding dari penuntut umum dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Hakim Ketua.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dinilai terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Atas perbuatannya tersebut, Kerry dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

x|close