Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IWS, hakim Pengadilan Negeri Cilacap, setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik saat menjalankan tugas sebagai hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (9/6). Sidang dipimpin Hakim Agung Hamdi selaku ketua, didampingi Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono sebagai anggota dari unsur MA. Sementara unsur Komisi Yudisial (KY) diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sanksi yang dijatuhkan MKH lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak terdapat fakta atau keterangan baru yang muncul selama persidangan yang dapat mengubah hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawas MA. MKH juga mengaitkan perkara tersebut dengan kasus Hakim ASS yang telah lebih dahulu disidangkan dan tidak menemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. IWS diketahui telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun dan menjadi tulang punggung keluarga karena istrinya tidak bekerja. Pertimbangan tersebut membuat statusnya sebagai pegawai negeri sipil tetap dipertahankan sehingga masih memperoleh hak pensiun.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Hamdi.
Dalam perkara ini, IWS yang sebelum disidang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat pada 2023 saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap sebagai hakim pengganti dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Baca Juga: Inggris Pecundangi Kosta Rika Skor 3-0
Selain menerima uang dari advokat, IWS juga berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis Hakim ASS di luar persidangan. ASS sendiri telah lebih dahulu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
IWS juga dinyatakan pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam uang kepada sejumlah advokat di Cilacap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, terungkap pula bahwa IWS melakukan perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat profesi hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan oleh Bawas MA dilakukan.
Ia juga tidak membantah upayanya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS. Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan karena alasan pertemanan. Namun, ketika tiba di rumah dinas ASS, ia mengaku justru diusir oleh suami ASS. IWS menyebut perbuatannya tersebut sebagai sebuah kekhilafan dan mengaku baru sekali melakukannya.
Terkait peminjaman uang kepada advokat, IWS mengaku hanya pernah meminjam sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Ia menegaskan pinjaman tersebut telah dilunasi.
Sementara mengenai tuduhan menjanjikan bantuan penanganan perkara dengan meminta uang kepada advokat, IWS menyatakan hal tersebut hanya berupa candaan dan tidak pernah benar-benar dilakukan.
Di hadapan majelis, IWS menyampaikan penyesalan atas seluruh perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS menutup pembelaannya.
Ilustrasi hakim. (Antara)