Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, satu unit mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat tim penyidik melakukan operasi tertutup.
“Tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Taufik menjelaskan bahwa AGG adalah Augusz Dewanggara, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara MYN merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima lainnya di wilayah Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026. Dalam OTT lanjutan tersebut, lima aparatur sipil negara dari BPK RI turut diamankan. Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru. Mereka terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui pemberian suap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri berbagai barang bukti yang telah disita.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menampilkan barang bukti kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. (Antara)