A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG - Ntvnews.id

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 22:38
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik telah bergerak melakukan penggeledahan sejak pekan lalu di sejumlah lokasi di Jakarta, Bandung, dan beberapa tempat lainnya. Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung.

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Syarief, langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat penyidikan kasus yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor maupun kediaman milik para tersangka.

"Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka," kata Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung

dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.

Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan tersebut. Sementara itu, besaran kerugian negara yang diduga timbul masih menunggu hasil audit.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga tersangka dari unsur BGN diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Asep Yusuf Somantri diduga berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur yang belum terisi serta memengaruhi proses pendaftaran calon mitra SPPG melalui portal resmi MBG.

Penyidik menduga sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi kemudian dibatalkan status pendaftarannya setelah adanya intervensi tersebut.

Atas perannya, Asep Yusuf Somantri disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close