Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2026, 05:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi (ANTARA)

Ntvnews.id, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Cahya di Bandung, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Juni 2026.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu serta IM yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.

Menurut Cahya, hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Korupsi MBG

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejati Jabar masih belum membeberkan secara rinci modus operandi maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga pihak tersebut. Penyidik masih mendalami kasus dan menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang belum dapat hadir pada pemeriksaan perdana.

“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi <b>(ANTARA)</b> Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi (ANTARA)

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” ujar Cahya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Jawa Barat dan menjadi perhatian karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

x|close