Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata atau bahan berbahaya.
ANH ditangkap karena kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar (bom molotov) saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi peningkatan status hukum ANH tersebut setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca-penangkapan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” ujar Budi Hermanto, 14 Juni 2026.
Tersangka ANH diamankan oleh petugas di sekitar Jalan Gatot Subroto pada Jumat sore, sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan ketat yang dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tengah massa aksi.
Selain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial R yang merupakan rekan perjalanan tersangka. Namun, hingga saat ini R masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami keterangan R untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan aktif dalam perencanaan aksi anarkis tersebut.
Pihak kepolisian mengategorikan benda-benda yang dibawa tersangka sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya. Benda tersebut dinilai berpotensi memicu kericuhan dan mengancam keselamatan jiwa, baik bagi aparat keamanan maupun massa aksi itu sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” tegas Budi.
Dalam keterangan tambahannya, Budi menyebutkan bahwa berdasarkan identifikasi awal, ANH dan rekannya diduga kuat bukan merupakan bagian dari kelompok mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi. Mereka disinyalir sebagai penyusup yang sengaja masuk ke tengah kerumunan dengan niat memicu tindakan anarkisme.
"Kami sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dua orang sudah diamankan di wilayah Bendungan Hilir dan saat ini dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk pemeriksaan mendalam," jelasnya.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk berunjuk rasa di muka umum. Kendati demikian, ia memberikan peringatan keras bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat. Namun, apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya seperti senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur tanpa kompromi," tuturnya.
Polda Metro Jaya turut mengimbau kepada masyarakat luas dan para koordinator lapangan (korlap) aksi agar tidak mudah terhasut oleh maklumat atau provokasi sepihak di media sosial. Polisi meminta agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara damai dan tertib, sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Petugas keamanan saat menjaga aksi demontrasi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Antara)