Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, mempertanyakan tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan suap impor yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field.
Menurut Iskandar, tuduhan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru sebaliknya, ia mengaku terlibat dalam upaya memfasilitasi penyerahan diri John Field kepada penyidik KPK beberapa hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
"Saya justru ikut membantu proses komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada KPK. Kalau ada yang menuduh saya menghalangi penyidikan, saya bertanya, di mana letak hambatannya?" kata Iskandar kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam perkara tersebut berawal dari Surat Kuasa Khusus yang diberikan John Field untuk menangani berbagai persoalan non-litigasi perusahaan pasca-operasi tangkap tangan KPK.
Ruang lingkup kuasa itu, kata Iskandar, tidak berkaitan dengan pembelaan pidana, melainkan menyangkut penanganan hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, pembenahan administrasi perusahaan, hingga menjaga keberlangsungan operasional perusahaan yang saat itu mengalami guncangan besar.
"Saya bukan kuasa hukum pidananya. Saya menerima kuasa untuk membantu persoalan non-litigasi dan penyelamatan administrasi perusahaan yang saat itu praktis mengalami kekacauan," ujarnya.
Baca Juga: Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Rupiah hingga Berbagai Mata Uang Asing
Iskandar menuturkan, setelah operasi tangkap tangan KPK pada awal Februari 2026, kondisi Blueray Cargo mengalami tekanan serius. Ribuan pekerja terdampak dan berbagai aktivitas perusahaan terancam berhenti.
Dalam situasi tersebut, dirinya berupaya membantu memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan pelanggan tetap dapat berjalan.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa pada dini hari 7 Februari 2026 dirinya bersama keluarga John Field dan tim penasihat hukum berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK untuk mengoordinasikan proses penyerahan diri.
"Kami menunggu berjam-jam sampai menjelang subuh. Saya bahkan membantu komunikasi dan koordinasi agar proses penyerahan diri berjalan lancar," tuturnya.
Menurut Iskandar, fakta bahwa John Field akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada KPK seharusnya menjadi bukti bahwa proses hukum tidak pernah dihambat.
"Kalau niat saya menghalangi penyidikan, tentu saya tidak akan berada di sekitar Gedung KPK sampai dini hari untuk membantu proses penyerahan diri seseorang yang sedang dicari penyidik," tegasnya.
Ia juga menyinggung pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh KPK pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Iskandar mengaku memberikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kondisi perusahaan pasca-operasi tangkap tangan.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, menjawab seluruh pertanyaan penyidik, dan tidak ada satu pun informasi yang saya sembunyikan," katanya.
Menurutnya, penyidik juga meminta penjelasan mengenai sejumlah data dan dokumen perusahaan yang berhasil dihimpun setelah terjadi kekosongan pengelolaan di Blueray Cargo.
"Saya sampaikan apa yang saya ketahui. Kalau ada dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik, saya siap membantu sepanjang sesuai ketentuan hukum," tambahnya.
Iskandar menilai perdebatan yang berkembang saat ini seharusnya dikembalikan pada unsur-unsur hukum yang objektif. Sebab, tuduhan obstruction of justice tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau kedekatan profesional dengan pihak yang sedang berperkara.
"Dalam negara hukum, ukuran utamanya sederhana. Apakah ada tindakan nyata yang menghambat penyidikan? Apakah proses hukum berhenti? Faktanya tidak. Penyidikan berjalan, tersangka ditahan, berkas dilimpahkan, dan persidangan berlangsung," jelasnya.
Karena itu, Iskandar mengingatkan pentingnya membedakan antara aktivitas profesional yang sah dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan.
"Jangan sampai orang yang membantu menata administrasi perusahaan, membantu pekerja, atau memberikan keterangan kepada penyidik justru dipersepsikan sebagai penghalang proses hukum. Semua harus diukur dengan fakta dan alat bukti, bukan persepsi," pungkasnya.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)