Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret pengurus dan pemilik perusahaan forwarding Blue Ray Cargo dinilai menghadirkan pelajaran penting bagi dunia usaha nasional. Di tengah fokus publik terhadap proses pidana yang sedang berjalan, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana nasib korporasi yang ditinggalkan pemilik atau pengurusnya ketika terseret perkara korupsi?
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam analisa yang disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa banyak korporasi yang mengalami keruntuhan bukan semata karena proses hukum, melainkan karena tidak adanya tata kelola darurat ketika krisis hukum melanda perusahaan.
“Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya,” ujar Iskandar dalam analisa tertulisnya.
Menurutnya, perhatian publik selama ini cenderung hanya tertuju pada proses pidana. Padahal, dampak ekonomi terbesar sering kali justru terjadi pada korporasi yang terdampak perkara.
“Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang kehilangan pemasukan bukan pengadilan. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara,” tulisnya.
Belajar dari Hanson hingga Sritex
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)
Iskandar mencontohkan sejumlah kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia.
Kasus pertama adalah PT Hanson International Tbk yang masuk ke dalam pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret perkara korupsi, perusahaan mengalami tekanan berlapis mulai dari masalah kepercayaan pasar, tekanan kreditur, hingga akhirnya dinyatakan pailit.
Menurut Iskandar, kerugian dalam kasus semacam itu tidak hanya dirasakan pemilik perusahaan.
“Investor publik kehilangan nilai investasinya. Kreditur kehilangan kepastian pembayaran. Negara kehilangan potensi penerimaan,” ujarnya.
Contoh lain adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional tersebut berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit dan lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan pekerjaan.
Ia menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi tidak mampu bertahan menghadapi krisis, maka pekerja sering menjadi korban pertama dan terbesar.
Sementara itu, kasus First Travel menunjukkan bagaimana runtuhnya sebuah badan hukum dapat berdampak kepada puluhan ribu pihak yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan pengurus perusahaan.
Lebih dari 60 ribu calon jemaah umrah menjadi korban ketika perusahaan tersebut kolaps.
“Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku,” katanya.
Duta Palma dan NKE
Dalam analisa tersebut, Iskandar juga menyinggung kasus Duta Palma yang menurutnya memperlihatkan bagaimana korporasi dapat menjadi instrumen tindak pidana.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, negara tidak cukup hanya mempidanakan individu yang terlibat, tetapi juga harus memetakan aset, izin usaha, kegiatan operasional, kewajiban terhadap pekerja, kewajiban perpajakan, dan kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Pihak Blueray Cargo di AS
Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tercermin dalam penanganan perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) serta diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
“Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Blue Ray dan Tata Kelola Darurat
Dalam konteks perkara Blue Ray, Iskandar menilai perhatian tidak boleh hanya berhenti pada proses pidana terhadap individu yang diduga terlibat.
Menurutnya, negara juga perlu memikirkan bagaimana memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, dan data transaksi tetap dapat dikelola secara tertib.
“Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?” katanya.
Ia berpendapat bahwa tata kelola darurat korporasi diperlukan untuk memastikan hak-hak pihak lain yang tidak terlibat tetap terlindungi dan negara tidak kehilangan akses terhadap data yang justru diperlukan dalam proses pembuktian.
Menurutnya, korporasi yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana menghadapi risiko serius, mulai dari hilangnya dokumen, keluarnya karyawan, terputusnya kontrak usaha, hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.
“Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” ujarnya.
Pentingnya Fungsi Nonlitigasi
Iskandar juga menyoroti pentingnya fungsi profesional nonlitigasi dalam penanganan korporasi yang sedang mengalami krisis hukum.
Menurutnya, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada pengacara pidana, padahal perusahaan yang sedang menghadapi perkara membutuhkan pengelolaan hubungan industrial, pengamanan arsip, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, hingga pemetaan data yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik.
“Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam itu harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana,” katanya.
Negara Harus Menjaga Keseimbangan
Di akhir analisanya, Iskandar menilai bahwa penegakan hukum yang baik tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pihak-pihak yang tidak terlibat tidak ikut menjadi korban tambahan.
Menurutnya, pekerja, pelanggan, kreditur, investor, dan negara sendiri memiliki kepentingan yang harus tetap dijaga ketika sebuah korporasi terseret perkara pidana.
“Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” pungkasnya.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terus menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap impor yang menyeret perusahaan forwarder Blueray Cargo (Istimewa)