Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pendiri salah satu perusahaan teknologi nasional itu didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan. Perkara para terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.
Secara rinci, kerugian negara yang diduga terjadi terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Wujudkan Niat Jahat Melalui Perintah Pengadaan Chromebook
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Baca Juga: Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Bakal Disiarkan Langsung, PN Jakpus Buka Live Streaming di YouTube
Atas perkara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sumber ANTARA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)