Resmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Hotel Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 13:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Resmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Hotel Bogor Resmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Hotel Bogor (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat. Tersangka berinisial SS alias RAS diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari setelah menjadi target pencarian penyidik.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban merupakan anak angkat istri tersangka yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka yang sedang dicari penyidik.

"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," ujar Arsya dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga: HUT ke-499 DKI Jakarta, Pramono: Jangan Dirayakan Berlebihan

Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar. Tim bergerak menuju lokasi pada Rabu (17/6/2026) malam setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendalaman dan verifikasi melalui keterangan sejumlah saksi guna memastikan posisi target. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka tengah menginap bersama keluarganya di salah satu kamar hotel.

Namun saat petugas tiba, tersangka diketahui sedang berada di luar area hotel. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan hingga yang bersangkutan kembali ke lokasi penginapan.

"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Arsya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Isi Kontainer Balpres Ilegal: Ada Harley-Davidson Peretelan

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Barang bukti itu antara lain 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta sejumlah barang lainnya yang masih akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Arsya.

x|close