A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 491

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 491
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 53
Function: author

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 92

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 92
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK panggil Anggota DPR Sekaligus Presiden Borneo FC Nabil Husien - Ntvnews.id

KPK panggil Anggota DPR Sekaligus Presiden Borneo FC Nabil Husien

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 14:57
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husien Said Amin saat memberikan tanggapan terkait pemeberantasan Narkoba di tanah air. Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husien Said Amin saat memberikan tanggapan terkait pemeberantasan Narkoba di tanah air. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), yang dikenal sebagai anggota DPR RI sekaligus Presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda. Dirinya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mengenai lokasi dan detail pemeriksaan tersebut, perwakilan resmi dari lembaga penegak hukum telah memberikan konfirmasi resminya kepada media.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Budi menambahkan bahwa NHS tidak diperiksa sendirian. Tim penyidik KPK turut memanggil 11 orang saksi lainnya demi mendalami dan melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi

Deretan saksi yang ikut dipanggil mencakup unsur birokrasi dan swasta, di antaranya Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara Sukotjo, serta seorang ASN BPKAD Kutai Kartanegara berinisial AUL. Dari dinas terkait, ada ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim berinisial CIC. Dari sektor korporasi, penyidik memanggil Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID. Selain itu, terdapat dua ibu rumah tangga berinisial INN dan NYA, beserta empat warga dari pihak swasta yakni IBA, HAR, KUS, dan MSA.

Jejak perkara korupsi ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, dipicu oleh penetapan tiga orang tersangka pada tanggal 28 September 2017 silam. Mereka adalah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, serta Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Dalam konstruksi perkara awal, Rita disinyalir menerima dana suap senilai Rp6 miliar untuk memuluskan penerbitan izin lokasi lahan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima yang bertempat di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Memasuki tanggal 16 Januari 2018, status hukum Rita dan Khairudin kembali bertambah setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seiring berjalannya proses hukum, tim penyidik bergerak melakukan pelacakan aset dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah. Pada pengumuman resmi tanggal 6 Juni 2024, lembaga antirasuah ini membeberkan penyitaan terhadap 30 jam tangan mewah bermerek, 91 unit kendaraan bermotor, lima kapling tanah seluas ribuan meter persegi, serta bermacam-macam barang berharga lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.

Baca Juga:Eks CEO TaniHub Ivan Arie Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Kasus ini pun terus melebar. Tepat pada 19 Februari 2025, KPK membongkar indikasi adanya aliran dana segar yang mengalir ke kantong Rita dari bisnis komoditas tambang batu bara, dengan taksiran nominal mencapai 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton hasil produksi.

Perkembangan paling mutakhir terjadi pada 19 Februari 2026, di mana kedudukan hukum tersangka tidak hanya menyasar perorangan melainkan juga menyeret entitas bisnis. KPK resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi atas dugaan gratifikasi operasional batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Bara Kumala Sakti, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Alamjaya Barapratama.

(Sumber: ANTARA)

x|close