Sony Sonjaya Tempuh Jalur LPSK untuk Peroleh Status Justice Collaborator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 14:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025- 2026 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025- 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah diserahkan kepada LPSK. Saat ini, lembaga tersebut masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan. "Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena kliennya dan keluarga belum memperoleh jaminan perlindungan setelah Sony mengungkap puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia berharap proses penilaian di LPSK berlangsung independen dan tidak dipengaruhi pihak mana pun. "Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Dalam Kasus Korupsi MBG

Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya masih mendalami permohonan yang diajukan Sony sebelum mengambil keputusan. "Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menilai Sony tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status tersebut dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan bahwa ketentuan mengenai justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan aturan tersebut, seorang JC harus bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif Senilai Rp300 Miliar di BGN

Dari hasil pemeriksaan dan analisis penyidik, Sony dinilai memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut. "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menilai syarat kedua belum terpenuhi karena Sony belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. "Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close