Kejagung Ungkap 12 Kasus Korupsi Jumbo, Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 17:47
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap sedikitnya 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta. Sejumlah kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan perkara-perkara yang ditangani tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyentuh sektor strategis yang berkaitan dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kesejahteraan masyarakat.

"Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak," ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Penyerahan uang Rp13,25 triliun dari Kejagung ke Kemenkeu.  <b>(NTVNews.id)</b> Penyerahan uang Rp13,25 triliun dari Kejagung ke Kemenkeu. (NTVNews.id)

Kasus dengan nilai kerugian terbesar adalah dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Menurut Kejagung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp300,003 triliun.

Di posisi berikutnya terdapat perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sebesar Rp285,017 triliun.

Kejagung juga menangani perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun. Sementara kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Perkara lainnya yang turut menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp12,312 triliun.

Selain itu, Kejagung juga mengusut perkara kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kasus tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar AS, sedangkan kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.

Kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia juga masuk dalam daftar perkara besar yang ditangani. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai 609,81 juta dolar AS atau setara sekitar Rp8,819 triliun.

Sementara itu, perkara pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

Kejagung juga menangani dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp18,89 triliun.

Adapun perkara korupsi importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,646 triliun.

Kasus lain yang saat ini masih dalam proses hukum adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Selain itu, Kejagung juga tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta.

Menurut Febrie, nilai kerugian negara dalam kasus MBG masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penyidikan masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP," katanya.

Febrie menegaskan pemberantasan korupsi harus difokuskan pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan program strategis pemerintah. Untuk itu, Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang memprioritaskan penanganan perkara pada sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Menurutnya, korupsi di sektor-sektor strategis tersebut bukan hanya pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman serius terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan negara.

(SUMBER: ANTARA)

x|close