Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus markas judi online (judol) di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menurut polisi, dalam kasus ini, para berperan sebagai tim IT hingga sebagai orang yang tengah training.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, awalnya ada 321 orang WNA yang ditangkap pada Mei 2026 dari markas judol di Hayam Wuruk itu. Usai dilakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan 287 orang sebagai tersangka.
"Adapun rinciannya terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, kemudian 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga: Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital
Ia menuturkan, para tersangka memiliki berbagai macam peran dalam operasional perjudian. Antara lain, 175 orang sebagai customer service hingga 10 orang sebagai programmer atau IT.
"Admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang. Kemudian, yang saat itu ditemukan sedang melaksanakan training ataupun pelatihan namun sudah bisa mengoperasionalkan situs perjudian sebanyak sembilan orang dan 44 orang ini adalah pendukung daripada kegiatan operasional," tutur dia.
Wira mengatakan, sindikat judol ini mengelola situs, melayani pemain, dan memasarkan layanan hingga mengatur transaksi keuangan. Jaringan internasional ini diduga mengelola lebih dari 145 situs judi online dengan deposit yang terdeteksi mencapai Rp 13,9 triliun.
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus markas judol di Hayam Wuruk. (NTVNews.id)