Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap temuan perputaran uang dengan total miliaran rupiah dari kasus judi online (judol) berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Perputaran dana tersebut tercatat menggunakan sejumlah bank luar negeri.
"Tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun rupiah, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," kata Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut dia, angka tersebut didapatkan oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik yang disita. Polisi mendapati sebuah dokumen Google Sheet yang merangkum seluruh jejak transaksi.
Aliran dana ini berasal dari 145 situs judi yang mereka kelola secara bergantian. Sindikat tersebut juga mendapat profit Rp1,69 triliun.
Guna menyamarkan operasionalnya, para pemain diwajibkan untuk menyetorkan dana deposit melalui rekening bank luar negeri. Modus ini untuk mempersulit pelacakan penegak hukum di Indonesia.
"Bahwa untuk melakukan deposit ataupun memasang taruhan itu menggunakan bank rekening luar negeri," tambah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Bukan cuma mengandalkan rekening luar negeri, sindikat ini juga memanfaatkan teknologi finansial untuk menyamarkan perputaran uang mereka. Hal itu agar aktivitas mereka tertutup dengan rapi.
"Pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto," ucap Wira.
Bareskrim saat ini masih terus bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan aset. Mereka juga menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta. (NTVNews.id)