Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sejalan dengan berbagai regulasi yang telah berlaku. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar aturan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun benturan norma hukum dalam pelaksanaannya.
Menurut Bima, kehadiran regulasi khusus mengenai daerah kepulauan harus mampu memperkuat pembangunan kawasan tersebut tanpa mengganggu kerangka hukum yang sudah ada, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Pemerintah memandang perlu menyelaraskan naskah akademik yang disampaikan DPD RI guna menghindari ketidaksesuaian norma yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga: DPR Terima Surpres Calon Deputi Gubernur BI-Dubes Negara Sahabat
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Bima menjelaskan pembahasan RUU itu harus mempertimbangkan berbagai aturan yang selama ini menjadi dasar pengelolaan pemerintahan daerah, kawasan pesisir, hingga ruang kelautan nasional. Karena itu, penyusunan naskah akademik perlu dilakukan secara komprehensif agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang berkesinambungan.
Sejumlah regulasi yang perlu menjadi rujukan dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan, mulai dari persoalan konektivitas antardaerah, pelayanan publik, hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis kelautan.
Baca Juga: Pimpinan DPR Terima Audiensi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus menyalurkan dukungan melalui berbagai kebijakan serta skema pendanaan pembangunan yang ditujukan bagi daerah berciri kepulauan.
"Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bima menilai penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu difokuskan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas inisiatif pengajuan RUU Daerah Kepulauan. Pemerintah berharap proses legislasi dapat berjalan lancar hingga melahirkan regulasi yang mendukung pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto hadiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis, 04 Juni 2026. (Antara)