Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan Berbasis Gender yang Sangat Kejam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 10:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti (kiri atas) dalam zoom meeting pernyataan sikap Komnas Perempuan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti (kiri atas) dalam zoom meeting pernyataan sikap Komnas Perempuan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, dengan tingkat kekejaman yang sangat serius.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan lembaganya sejak awal memandang kasus tersebut sebagai tindakan yang ekstrem dan merendahkan martabat kemanusiaan.

"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dalami Unsur Penyiksaan dalam Kasus Penganiayaan YTR di Bandung

Ratna juga menjelaskan pernyataan Komnas Perempuan yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu berkaitan dengan kasus tersebut.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kaw <b>(Antara)</b> Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kaw (Antara)

"Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," kata Ratna Batara Munti.

Ia menyebut kekerasan yang dialami YTR telah menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi korban, bahkan menimbulkan dampak jangka panjang.

"Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," kata Ratna Batara Munti.

Baca Juga: YTR Akhirnya Bernapas Lega Usai Taufik Hidayat Ditangkap: Mata Ganti Mata!

Selain itu, Komnas Perempuan menyatakan dukungannya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara maupun proses pemulihan korban.

"Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close