Hotman Paris Geram ke Komnas Perempuan, Minta DPR Panggil hingga Sebut Lebih Baik Dipecat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 09:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Menurut Hotman, kondisi korban yang mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup menjadi gambaran bahwa tindakan tersebut merupakan penyiksaan. Ia mempertanyakan dasar penilaian Komnas Perempuan yang belum mengategorikan kasus tersebut sebagai penyiksaan.

Melalui video yang diunggahnya, Hotman menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" ujar Hotman Paris yang dikutip pada Sabtu, 28 Juni 2026.

Ia kembali menyoroti kondisi korban yang menurutnya memperlihatkan penderitaan luar biasa sehingga tidak layak dipandang sebagai penganiayaan biasa.

"Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?" lanjutnya.

Bagi Hotman, Komnas Perempuan semestinya berada di garda terdepan dalam melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan, bukan justru memunculkan perdebatan mengenai istilah hukum ketika korban masih menjalani pemulihan.

Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Sebabkan Lebih dari 1.000 Kematian

Tidak hanya menyampaikan kritik, Hotman juga meminta DPR segera memanggil pihak Komnas Perempuan untuk meminta penjelasan atas pernyataan tersebut. Ia bahkan meminta Presiden mengevaluasi pejabat yang menyampaikan pernyataan itu karena dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," tegasnya.

Dalam pernyataan yang sama, Hotman juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan merupakan lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

"Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Gajimu berasal dari pajak masyarakat. Tugasmu melindungi perempuan," katanya.

Alasan Komnas Perempuan Belum Menyebut Kasus YTR sebagai Penyiksaan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa lembaganya belum dapat mengategorikan kasus YTR sebagai penyiksaan apabila mengacu pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Baca Juga: Putin Tegaskan Keamanan Rusia Tetap Terjaga di Tengah Intensitas Serangan Ukraina

Menurut Sondang, definisi penyiksaan dalam konvensi tersebut tidak hanya mensyaratkan adanya penderitaan berat yang dialami korban, tetapi juga harus terdapat tujuan tertentu serta adanya keterlibatan ataupun pembiaran oleh negara.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang.

Meski demikian, Komnas Perempuan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebut nantinya dapat masuk dalam kategori penyiksaan apabila hasil pendalaman menemukan adanya keterlibatan negara, baik dalam bentuk pembiaran maupun kegagalan memberikan perlindungan kepada korban.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," jelasnya.

x|close